Tangerang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan modal minimum bagi perusahaan financial technolgy (fintech) berlaku untuk entitas baru. Sedangkan bagi fintech yang telah lebih dahulu beroperasi tidak wajib langsung memenuhi aturan modal minimum. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, syarat modal minimum Rp 2 miliar hanya berlaku untuk fintech yang baru akan mengajukan izin. Sebaliknya yang fintech yang eksisting dapat menyesuaikan modal minimumnya selama empat tahun. "Nanti secara bertahap mereka akan menyesuaikan modal. Kami tidak ingin membunuh mereka," ujar Dumoly, Senin (29/8).
Fintech baru wajib penuhi syarat modal minimal
Tangerang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan modal minimum bagi perusahaan financial technolgy (fintech) berlaku untuk entitas baru. Sedangkan bagi fintech yang telah lebih dahulu beroperasi tidak wajib langsung memenuhi aturan modal minimum. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, syarat modal minimum Rp 2 miliar hanya berlaku untuk fintech yang baru akan mengajukan izin. Sebaliknya yang fintech yang eksisting dapat menyesuaikan modal minimumnya selama empat tahun. "Nanti secara bertahap mereka akan menyesuaikan modal. Kami tidak ingin membunuh mereka," ujar Dumoly, Senin (29/8).