JAKARTA. Pelaku financial technology (fintech) harap-harap cemas menanti keluarnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait fintech. Pelaku usaha fintech berharapĀ OJK dapat mengakomodir industri yang baru lahir ini melalui keberpihakan regulasi. CEO Uangteman Aidil Zulkifli menyambut positif rencana OJK mempertimbangkan pembedaan aturan fintech antara skema peer to peer lending dengan direct lending. Sebagai pelaku fintech dengan skema direct lending, pihaknya melihat risiko peer to peer lending lebih besar. Dana yang dihimpun dari masyarakat ditampung melalui sebuah platform fintech dan disalurkan lagi kepada masyarakat. Skema pinjaman ini berisiko pada pemberi pinjaman. "Kalau nanti ada kredit macet, siapa yang tanggung jawab? Apakah platform atau debitur?" ujar Aidil.
Fintech berharap modal minimum tak hambat inovasi
JAKARTA. Pelaku financial technology (fintech) harap-harap cemas menanti keluarnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait fintech. Pelaku usaha fintech berharapĀ OJK dapat mengakomodir industri yang baru lahir ini melalui keberpihakan regulasi. CEO Uangteman Aidil Zulkifli menyambut positif rencana OJK mempertimbangkan pembedaan aturan fintech antara skema peer to peer lending dengan direct lending. Sebagai pelaku fintech dengan skema direct lending, pihaknya melihat risiko peer to peer lending lebih besar. Dana yang dihimpun dari masyarakat ditampung melalui sebuah platform fintech dan disalurkan lagi kepada masyarakat. Skema pinjaman ini berisiko pada pemberi pinjaman. "Kalau nanti ada kredit macet, siapa yang tanggung jawab? Apakah platform atau debitur?" ujar Aidil.