KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertambahnya jumlah entitas fintech peer to peer lending berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandakan kepastian bagi industri fintech lending dalam mengurus izin. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai hal ini mengisyaratkan kepercayaan regulator terhadap kematangan penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan usaha secara transparan, automation dan concern terhadap perlindungan konsumen. Keempat anggota AFPI yang mendapatkan izin usaha penyelenggara fintech lending dari OJK yakni PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dan PT Creative Mobile Adventure (KIMO). Perizinan dari OJK diperoleh berdasarkan Surat Keputusan OJK pada Rabu, 15 Mei 2019.
Fintech berizin dari OJK bertambah, AFPI: Ada kepastian pengurusan izin usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertambahnya jumlah entitas fintech peer to peer lending berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandakan kepastian bagi industri fintech lending dalam mengurus izin. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai hal ini mengisyaratkan kepercayaan regulator terhadap kematangan penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan usaha secara transparan, automation dan concern terhadap perlindungan konsumen. Keempat anggota AFPI yang mendapatkan izin usaha penyelenggara fintech lending dari OJK yakni PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dan PT Creative Mobile Adventure (KIMO). Perizinan dari OJK diperoleh berdasarkan Surat Keputusan OJK pada Rabu, 15 Mei 2019.