KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertambahnya jumlah entitas fintech peer to peer lending berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandakan kepastian bagi industri fintech lending dalam mengurus izin. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai hal ini mengisyaratkan kepercayaan regulator terhadap kematangan penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan usaha secara transparan, automation dan concern terhadap perlindungan konsumen. Keempat anggota AFPI yang mendapatkan izin usaha penyelenggara fintech lending dari OJK yakni PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dan PT Creative Mobile Adventure (KIMO). Perizinan dari OJK diperoleh berdasarkan Surat Keputusan OJK pada Rabu, 15 Mei 2019.
Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending yang berstatus berizin saat ini menjadi lima penyelenggara dengan Danamas sebagai pemegang status berizin yang pertama. Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menyatakan perizinan dapat diperoleh sepanjang para penyelenggara melaksanakan bisnis sesuai dengan peraturan OJK dan berjalan dengan standar operasi yang tinggi sesuai dengan pedoman perilaku AFPI. “Selama patuh terhadap peraturan OJK dan kebijakan asosiasi, serta melewati seluruh proses, maka perizinan usaha sebagai penyelenggara fintech lending akan diperoleh. Dengan demikian perizinan kepada empat anggota AFPI ini menjadi contoh dan penyemangat bagi anggota lainnya yang masih berstatus terdaftar untuk meningkatkan statusnya menjadi berizin. Tentunya dengan menjalankan proses yang ditentukan OJK,” kata Tumbur. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menambahkan perolehan izin usaha oleh empat penyelenggara fintech lending ini sekaligus menjadi langkah maju bagi industri khususnya bagi pelaku usaha fintech lending. Ia berharap proses ke depannya dapat berlangsung lebih cepat dengan tetap terjaga dan bahkan lebih baik secara kualitas.