Fintech Bisa Kena Sanksi Jika Tak Jelaskan Mitigasi Risiko Kredit Macet di Perjanjian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Pasal 31 ayat 2 mewajibkan penyelenggara harus menuangkan penjelasan mitigasi risiko jika terjadi pendanaan macet di dalam perjanjian antara Penyelenggara dan Pemberi Dana (lender).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan apabila tak menjalankan sesuai dengan aturan dalam POJK tersebut, penyelenggara bisa dikenai sanksi.

"Sanksinya ada di POJK itu," katanya kepada Kontan, Senin (5/2).


Baca Juga: Perjanjian iGrow dengan Lender Tak Cantumkan Soal Mitigasi Risiko Kredit Macet

Dalam POJK Nomor 10/05/2022 Pasal 41 ayat (1) tertera penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 ayat (2), ayat (3), dan ayat (7), Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1), ayat (3), dan ayat (7), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan/atau ayat (6) dikenai sanksi administratif.

Adapun sanksi administratifnya bisa berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin. Sanksi administratif dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.

Tampaknya fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) berpotensi terkena sanksi tersebut. Pasalnya, dalam isi perjanjian iGrow dengan lender tak tercantum mitigasi risiko kredit macet.

Padahal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Pasal 31 mewajibkan penyelenggara dalam hal ini fintech lending harus menuangkan penjelasan mitigasi risiko jika terjadi pendanaan macet. 

Berdasarkan sejumlah dokumen perjanjian antara lender dan iGrow yang didapatkan Kontan, tak tercantum mitigasi risiko pendanaan macet tersebut. Hal itu juga yang disoroti oleh Kuasa Hukum Lender iGrow Grace Sihotang dan Rifqi Zulham.

Baca Juga: Wanprestasi, Ada Lender Lagi yang Menggugat Investree

Grace menganggap isi perjanjian antara iGrow dan lender melanggar POJK. Sebab, tidak ada penjelasan mengenai mitigasi risiko pendanaan macet.

"Lender iGrow kasihan karena perjanjiannya parah. Jadi, dalam perjanjian iGrow enggak ada klausul wanprestasi. Jadi, dianggap semua tindakan dari iGrow itu tindakan yang benar. Sebetulnya perusahaan fintech lending menyalahi ketentuan dari POJK. Salah satu poinnya, harus ada mitigasi risiko dan harus ada penyelesaian sengketa," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (4/2).

Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum Lender iGrow Rifqi Zulham. Dia menerangkan dalam perjanjian iGrow tak terdapat soal mitigasi risiko pendanaan macet.

"Tidak ada dituangkan terkait mitigasi risiko di dalam kontrak jika terjadi kredit macet atau sengketa," ujarnya kepada Kontan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi