Fintech dan tren transaksi digital, bagaimana upaya bank menghadapi disrupsi?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Poros ekonomi kini sudah dan memasuki era revolusi industri 4.0. Kemajuan teknologi pun melahirkan banyak perusahaan teknologi finansial (Tekfin/fintech). Sedikit banyak, kehadiran fintech pun membuat pelaku jasa keuangan konvensional harus memutar otak agar tetap relevan.

Hal ini pula dibarengi dengan masifnya penggunaan internet melalui telepon pintar (smartphone). Kini melalui ponsel pintar, masyarakat bisa dengan mudah mengakses layanan keuangan.

Alhasil, layanan perbankan mulai terdisrupsi. Setidaknya, menurut Direktur Operasional dan Teknologi Informasi (TI) PT Bank Bukopin Tbk Adhi Brahmantya ada tiga segmen bisnis bank yang bisa disusupi fintech.


Baca Juga: Fintech pertanian dinilai masih potensial untuk berkembang

Pertama, dari sisi pendanaan atau funding. Kedua dari sisi transaksi semisal pembayaran dan ketiga dari sisi pembiayaan atau kredit. Lalu, siapa yang menjadi juaranya? Menurut Adhi sampai saat ini tentu saja perbankan masih lebih unggul.

Sebab, bank tentunya punya porsi dan pengalaman lebih besar dibandingkan fintech dalam urusan merangkul kebutuhan nasabahnya.

Semisal di Bukopin, perseroan mencontohkan ada tiga sektor yang menjadi fokus utama perusahaan yakni Pendidikan, Kesehatan, Agrikultur dan Pariwisata untuk penggalangan dana.

"Perbankan, termasuk di Bukopin sangat terbiasa dengan komunitas, di empat sektor ini banyak sekali yang bisa digali," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (22/12).

Begitu pula dari sisi penyaluran kredit, bank lebih unggul karena punya segmen kredit berbasis kepegawaian atau payroll bila berbicara dengan pesaing barunya fintech peer to peer (P2P).

Baca Juga: Surat utang korporasi diprediksi makin meningkat didominasi BUMN

Namun, fintech pendanaan tak bisa dianggap remeh. Lewat teknologi, layanan kredit digital mencatatkan pertumbuhan sangat cepat.

Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2019 ini sudah terdapat 144 perusahaan tekfin yang terdaftar di OJK.

Editor: Yudho Winarto