KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform peer to peer (P2P) lending berbasis syariah semakin semarak. Sampai saat ini, setidaknya ada dua perusahaan finansial technology (fintech) lending yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Ammana Fintek Syariah dan Dana Syariah. Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, Dana Syariah baru memperoleh izin terdaftar dari OJK pada Juni. Sedangkan empat fintech syariah lainnya tengah menjalani tahap akhir dari regulator, seperti Ethis Crowd, Kapital Boost, Syarfi dan Danakoo Syariah. “Empat fintech syariah lainnya masih proses dan menjalani tahap akhir. Mereka perlu memenuhi dokumen untuk melengkapi, kemudian OJK bisa langsung survei ke kantor fintech tersebut,” kata Ronald kepada Kontan.co.id, Kamis (2/8).
Fintech Dana Syariah kantongi izin dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform peer to peer (P2P) lending berbasis syariah semakin semarak. Sampai saat ini, setidaknya ada dua perusahaan finansial technology (fintech) lending yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Ammana Fintek Syariah dan Dana Syariah. Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengatakan, Dana Syariah baru memperoleh izin terdaftar dari OJK pada Juni. Sedangkan empat fintech syariah lainnya tengah menjalani tahap akhir dari regulator, seperti Ethis Crowd, Kapital Boost, Syarfi dan Danakoo Syariah. “Empat fintech syariah lainnya masih proses dan menjalani tahap akhir. Mereka perlu memenuhi dokumen untuk melengkapi, kemudian OJK bisa langsung survei ke kantor fintech tersebut,” kata Ronald kepada Kontan.co.id, Kamis (2/8).