KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fintech peer to peer (P2P) lending PT Dana Kini Indonesia (Danakini) resmi berhenti beroperasi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan penghentian operasional Danakini dilakukan sejak Oktober 2025. "Upaya itu merupakan langkah strategis perusahaan dalam rangka proses transisi atas rencana perubahan kepemilikan dengan calon pemegang saham," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (5/3/2026).
Fintech Danakini Berhenti Beroperasi karena Perubahan Kepemilikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fintech peer to peer (P2P) lending PT Dana Kini Indonesia (Danakini) resmi berhenti beroperasi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan penghentian operasional Danakini dilakukan sejak Oktober 2025. "Upaya itu merupakan langkah strategis perusahaan dalam rangka proses transisi atas rencana perubahan kepemilikan dengan calon pemegang saham," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (5/3/2026).
TAG: