KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) menyatakan penetapan suku bunga yang dikenakan ke konsumen mengikuti aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti mengatakan perusahaannya selalu berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan pedoman yang ditetapkan AFPI maupun OJK, termasuk hal penentuan suku bunga. "Adapun suku bunga yang dikenakan kepada borrower sesuai dengan patokan yang ditetapkan oleh AFPI, yaitu maksimal 0,4% per hari," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (28/10).
Fintech Danamas Mengaku Tetapkan Suku Bunga Pinjaman Sesuai dengan Aturan AFPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) menyatakan penetapan suku bunga yang dikenakan ke konsumen mengikuti aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti mengatakan perusahaannya selalu berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan pedoman yang ditetapkan AFPI maupun OJK, termasuk hal penentuan suku bunga. "Adapun suku bunga yang dikenakan kepada borrower sesuai dengan patokan yang ditetapkan oleh AFPI, yaitu maksimal 0,4% per hari," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (28/10).