KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir situs maupun aplikasi dari 1.773 fintech ilegal. Jumlah tersebut terhitung sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019. Temuan Satgas Waspada Investasi adapun ribuan fintech ilegal tersebut tidak hanya berada di Indonesia, tapi sebarannya ada di beberapa negara. Di antaranya China, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Rusia, dan beberapa lainnya. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengaku Ini menjadi masalah bagi satgas karena banyak fintech ilegal yang berasal dari server luar negeri yang tidak tau keberadaannya.
Baca Juga: AFPI : Kini P2P lending tak hanya bisnis pinjam meminjam tapi bisa aksi korporasi Dari satgas telah bekerja sama dengan Kemkominfo untuk memblokir fintech ilegal, situs aplikasi, dan website. Dengan seperti itu diharapkan dapat melindungi masyarakat dengan adanya fintech ilegal. "Dari satgas juga memberi tahu kepada masyarakat agar tidak mengakses fintech tersebut. Kami juga menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian," kata Tongam L Tobing kepada Kontan.co.id, Selasa (29/10).