KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi di Indonesia, bahkan tak jarang banyak masyarakat yang menjadi korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada sejumlah hal yang menyebabkan pinjol ilegal masih marak meski sudah diberantas. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, salah satu penyebabnya karena adanya permintaan yang tinggi, khususnya bagi masyarakat yang terjepit kebutuhan dana.
"Biasanya pinjol ilegal menyediakan aksesibilitas dan kecepatannya itu luar biasa. Kadang-kadang tidak mengajukan pinjaman saja malah ditransfer oleh pinjol ilegal. Dia juga enggak memberikan jaminan. Persyaratannya juga mudah, bahkan tak ada persyaratan sama sekali," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (4/3).
Baca Juga: OJK Tengah Mendalami Indikasi Fraud Terkait iGrow dan TaniFund Selain permintaan, Friderica menyebut literasi konsumen yang masih minim sehingga tidak paham soal sistem pinjol menjadikan sasaran empuk bagi pinjol ilegal. Jadi, kata dia, upaya memberantas pinjol ilegal merupakan suatu hal yang tak mudah karena fenomena tersebut selalu terjadi di masyarakat. Meskipun demikian, Friderica menyampaikan OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan penindakan terkait keberadaan pinjol ilegal. "Selain itu, Satgas PASTI juga terus melakukan edukasi terkait bahaya pinjol ilegal," katanya. Dari sisi eksternal, Friderica menyebut Satgas PASTI terus melakukan upaya siber patrol, kemudian melakukan pemblokiran aplikasi, hingga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk terus mengejar para pelaku pinjol ilegal. Ditambah dengan adanya UU P2SK, dia mengatakan Satgas PASTI diharapkan bisa terus memberantas berbagai penawaran ilegal. Sebagai informasi, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 13 Februari 2024. Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Masalah Gagal Bayar iGrow, Ada Lender yang Hanya Dicicil Rp 5 Ribu pada Bulan Ini Sampai 26 Februari 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 3.296. Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175. Sementara itu, sejak 2017 hingga 13 Februari 2023, OJK telah menghentikan atau memblokir entitas ilegal sebanyak 8.892. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi