Fintech ilegal masih bermunculan, Satgas Waspada Investasi minta masyarakat waspada



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah wabah corona, tak sedikit dari fintech ilegal yang bermunculan. Karenanya, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk mewaspadai tawaran pembiayaan dari fintech ilegal ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, sasaran dari fintech ilegal ialah masyarakat yang membutuhkan uang guna memenuhi kebutuhan pokok maupun konsumtif.

Baca Juga: Fintech menjadi solusi dalam mengantisipasi penyebara virus corona


Ia menambahkan, finetch ilegal kerap memberikan bunga yang tinggi dengan jangka waktu pinjaman yang singkat. Tongam menyebutkan, finetch ilegal senantiasa memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk bisa mengakses semua data kontak di handphone.

“Hal ini tentu berbahaya, karena data tersebut bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan. Selain itu, Satgas waspada investigasi juga menerima laporan masyarakat mengenai perilaku penagihan fintech ilegal yang tidak beretika,” Jelasnya kepada Kontan.co.id Selasa, (14/4).

Tongam bilang, hingga Maret 2020 jumlah fintech yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi sebanyak 508 entitas fintech P2P Lending. Ia menyebutkan, fintech ilegal akan tetap muncul dengan mengganti nama ataupun membuat aplikasi baru dengan pelaku yang mungkin sama.

Melihat hal tersebut, Tongam menghimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman hanya melalui fintech lending yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya itu, ia turut menghimbau agar masyarakat memahami terlebih dahulu risiko juga kewajibannya.

“Untuk mengurangi risiko yang ada, masyarakat diminta untuk melakukan pinjaman melalui fintech lending yang telah terdaftar di OJK. Serta, lakukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir gagal bayar,” tambahnya.

Baca Juga: Hingga pertengahan Maret, Satgas Waspada Investasi temukan 508 P2P lending ilegal

Tongam menambahkan sanksi yang diberlakukan kepada pelaku fintech ilegal berupa sanksi administratif, memblokir situs dan aplikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta membuat laporan informasi kepada pihak berwenang.

“Untuk fintech lending yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan, maka masyarakat diminta segera lapor ke polisi untuk diproses secara hukum,” Imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi