Fintech keberatan minimum modal Rp 50 miliar



JAKARTA. Pelaku usaha financial technlogy atau fintech keberatan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas minimum modal sebesar Rp 50 miliar. Fintech mengusulkan agar batas minimum modal fintech tidak dipukul rata.

Teguh B. Ariwibowo, Co Founder Pinjam.co.id mengatakan, sebaiknya OJK membiarkan lebih dahulu industri fintech tumbuh dibandingkan membatasi modal minimal perusahaan sebesar Rp 50 miliar. Kalaupun modal minimum harus diatur, sebaiknya dipetakan lebih dahulu berdasarkan wilayah operasionalnya.

Selain berdasarkan wilayah, pemetaan terkait jenis usaha fintech juga harus dilakukan. OJK mencatat saat ini ada empat jenis usaha dari fintech, yaitu bergerak di bidang pembiayaan dan pinjaman, lalu asuransi, praktik gadai, serta payment sistem.


OJK menetapkan modal minimum perusahaan fintech sama dengan modal ventura. Modal minimum perusahaan fintech ditetapkan sebesar Rp 50 miliar.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisoner Pengawas Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) menjelaskan, pertimbangan penyeragaman modal minimum fintech dengan modal ventura karena praktik bisnisnya sama.

Tim OJK yang tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) fintech melakukan pemetaan atas model bisnis fintech. Hal ini sesuai dengan jenis bisnis yang digarap. Misalnya, bidang financing, modal ventura, asuransi dan pergadaian. Tahun ini POJK ditargetkan selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini