JAKARTA. Pelaku usaha financial technlogy atau fintech keberatan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas minimum modal sebesar Rp 50 miliar. Fintech mengusulkan agar batas minimum modal fintech tidak dipukul rata. Teguh B. Ariwibowo, Co Founder Pinjam.co.id mengatakan, sebaiknya OJK membiarkan lebih dahulu industri fintech tumbuh dibandingkan membatasi modal minimal perusahaan sebesar Rp 50 miliar. Kalaupun modal minimum harus diatur, sebaiknya dipetakan lebih dahulu berdasarkan wilayah operasionalnya. Selain berdasarkan wilayah, pemetaan terkait jenis usaha fintech juga harus dilakukan. OJK mencatat saat ini ada empat jenis usaha dari fintech, yaitu bergerak di bidang pembiayaan dan pinjaman, lalu asuransi, praktik gadai, serta payment sistem.
Fintech keberatan minimum modal Rp 50 miliar
JAKARTA. Pelaku usaha financial technlogy atau fintech keberatan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas minimum modal sebesar Rp 50 miliar. Fintech mengusulkan agar batas minimum modal fintech tidak dipukul rata. Teguh B. Ariwibowo, Co Founder Pinjam.co.id mengatakan, sebaiknya OJK membiarkan lebih dahulu industri fintech tumbuh dibandingkan membatasi modal minimal perusahaan sebesar Rp 50 miliar. Kalaupun modal minimum harus diatur, sebaiknya dipetakan lebih dahulu berdasarkan wilayah operasionalnya. Selain berdasarkan wilayah, pemetaan terkait jenis usaha fintech juga harus dilakukan. OJK mencatat saat ini ada empat jenis usaha dari fintech, yaitu bergerak di bidang pembiayaan dan pinjaman, lalu asuransi, praktik gadai, serta payment sistem.