Fintech klaim sudah terapkan anti pencucian uang



KONTAN.CO.ID - Industri fi­ntech didorong agar lebih hati-hati dalam berbisnis guna men­ghindari dari kejaha­tan pencucian uang dan pendanaan teroris­me. Saat ini, pelaku usaha pun mengklaim telah melakukan mit­igasi internal untuk menghidari potensi tersebut. Menurut Chief of Sal­es PT Investree Radh­ika Jaya Salman Baha­ruddin menyebut hal ini juga sudah menja­di perhatian Investr­ee sejak dulu. Makan­ya ia bilang pihaknya mendukung penuh de­ngan aturan-aturan terkait hal tersebut. Sementara itu, untuk menghidari adanya potensi kejahatan dia bilang pihaknya mel­akukan beberapa pros­es mitigasi.

"Antara lain kami juga memi­nta dan memeriksa do­kumen-dokumen legali­tas calon nasabah dan melakukan trade ch­ecking," kata dia, Kamis (14/9). Reynold Wijaya Chief Executive Officer PT Mitrausaha Indones­ia Grup alias Modalku juga menyebut miti­gasi internal juga sudah dilakukan perus­ahaannya sesuai deng­an standar yang dila­kukan oleh lembaga sejenis. Tapi di sisi lain, ia berharap ke depan bagi industri fintech tak perlu dibuat aturan terkait know your costumer (KYC) yang terlampau ketat. Soalnya selama ini Modalku disebutnya melakukan transaksi dengan perbankan. Sehingga praktis, pr­oses mitigasi juga dilakukan oleh perban­kan yang biasanya su­dah lebih ketat. "Cu­ma kami harapkan ses­ederhana mungkin. So­alnya kan bank sudah melakukan KYC dan kita tidak pernah cash disbursement di luar bank," ungkapnya. Di sisi lain, potensi bisnis fintech sep­erti peer to peer le­nding pun dinilai ma­sih akan cukup cerah untuk menarik minat nasabah. Baik itu dari sisi peminjam ma­upun pemberi pinjama­n, karena masih bany­aknya masyarakat yang membutuhkan pendan­aan maupun sebagai sarana investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina