KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memenuhi aturan terkait peningkatan ekuitas atau permodalan minimum dari Rp 7,5 miliar menjadi sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Mengenai hal itu, PT Inovasi Terdepan Nusantara atau KrediOne (sebelumnya 360Kredi) menyebut sudah memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar pada Maret 2025. "Pada Maret 2025, kami sudah memenuhi kebutuhan ekuitas yang dipersyaratkan OJK sebesar Rp 12,5 miliar. Kami sudah memenuhi," ucap CEO KrediOne Kuseryansyah saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/5).
Fintech KrediOne Sebut Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memenuhi aturan terkait peningkatan ekuitas atau permodalan minimum dari Rp 7,5 miliar menjadi sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Mengenai hal itu, PT Inovasi Terdepan Nusantara atau KrediOne (sebelumnya 360Kredi) menyebut sudah memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar pada Maret 2025. "Pada Maret 2025, kami sudah memenuhi kebutuhan ekuitas yang dipersyaratkan OJK sebesar Rp 12,5 miliar. Kami sudah memenuhi," ucap CEO KrediOne Kuseryansyah saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/5).