KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2021 mungkin menjadi tahun yang berat bagi industri fintech lending mengingat ada beberapa tantangan yang mencoreng industri ini terutama terkait dengan adanya pinjol ilegal. Namun, hal tersebut tampaknya tak menghambat pemain untuk semakin agresif dalam menyalurkan pendanaan di tahun depan. Memang, industri fintech lending saat ini juga sedang menunggu regulasi baru yang nantinya akan memperbarui POJK 77/2016 terkait industri ini sembari menyiapkan strategi bisnis tahun depan. Angin segar pun muncul ketika OJK menyebut, regulasi ini akan segera terbit menunggu sisa 3 pemain fintech lending yang terdaftar untuk mengurus status berizinnya dan moratorium akan dicabut. “Ini memang sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu tapi juga kita harus perhatikan berbagai masukan dari stakeholder terutama dalam rangka merumuskan finalnya. Jangan sampai kita terburu-buru, tengah jalan ubah lagi ubah lagi, ini sesuatu yang gak simple,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan, beberapa waktu lalu.
Fintech lending akan agresif salurkan pendanaan di tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2021 mungkin menjadi tahun yang berat bagi industri fintech lending mengingat ada beberapa tantangan yang mencoreng industri ini terutama terkait dengan adanya pinjol ilegal. Namun, hal tersebut tampaknya tak menghambat pemain untuk semakin agresif dalam menyalurkan pendanaan di tahun depan. Memang, industri fintech lending saat ini juga sedang menunggu regulasi baru yang nantinya akan memperbarui POJK 77/2016 terkait industri ini sembari menyiapkan strategi bisnis tahun depan. Angin segar pun muncul ketika OJK menyebut, regulasi ini akan segera terbit menunggu sisa 3 pemain fintech lending yang terdaftar untuk mengurus status berizinnya dan moratorium akan dicabut. “Ini memang sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu tapi juga kita harus perhatikan berbagai masukan dari stakeholder terutama dalam rangka merumuskan finalnya. Jangan sampai kita terburu-buru, tengah jalan ubah lagi ubah lagi, ini sesuatu yang gak simple,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan, beberapa waktu lalu.