KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun rancangan Peraturan OJK mengenai perubahan atas POJK nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam draft perubahan POJK 40/2024, tertuang ketentuan pengelompokkan penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (pindar) ke dalam empat tier berdasarkan sejumlah indikator, yaitu berdasarkan tingkat kesehatan penyelenggara, rasio penyaluran pendanaan UMKM, dan rasio penolakan aduan konsumen. Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pengelompokkan fintech lending ke dalam empat tier ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kesehatan, tata kelola, dan manajemen risiko penyelenggara.
Fintech Lending Akan Dikelompokkan Menjadi 4 Tier, Begini Respons Pindar UKU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun rancangan Peraturan OJK mengenai perubahan atas POJK nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam draft perubahan POJK 40/2024, tertuang ketentuan pengelompokkan penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (pindar) ke dalam empat tier berdasarkan sejumlah indikator, yaitu berdasarkan tingkat kesehatan penyelenggara, rasio penyaluran pendanaan UMKM, dan rasio penolakan aduan konsumen. Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pengelompokkan fintech lending ke dalam empat tier ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kesehatan, tata kelola, dan manajemen risiko penyelenggara.
TAG: