KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri teknologi finansial berbasis pinjam meminjam alias fintech lending semakin semarak dengan kedatangan pemain-pemain baru. Teranyar, PT Aktivaku Investama Teknologi dan PT Mapan Global Reksa resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikutip dari laman resmi OJK, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), selaku Departemen Pengawasan IKNB IA telah memberikan surat tanda bukti terdaftar sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi untuk kedua fintech tersebut. PT Aktivaku Investama Teknologi resmi terdaftar dengan nomor S-8/NB.111/2018 per 8 Januari 2018. Sementara, PT Mapan Global Reksa tercatat dengan nomor surat S-7/NB.11/2018 per 8 Januari 2018.
Fintech lending Aktivaku dan Mapan Global resmi terdaftar di OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri teknologi finansial berbasis pinjam meminjam alias fintech lending semakin semarak dengan kedatangan pemain-pemain baru. Teranyar, PT Aktivaku Investama Teknologi dan PT Mapan Global Reksa resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikutip dari laman resmi OJK, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), selaku Departemen Pengawasan IKNB IA telah memberikan surat tanda bukti terdaftar sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi untuk kedua fintech tersebut. PT Aktivaku Investama Teknologi resmi terdaftar dengan nomor S-8/NB.111/2018 per 8 Januari 2018. Sementara, PT Mapan Global Reksa tercatat dengan nomor surat S-7/NB.11/2018 per 8 Januari 2018.