Fintech lending Aktivaku dan Mapan Global resmi terdaftar di OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri teknologi finansial berbasis pinjam meminjam alias fintech lending semakin semarak dengan kedatangan pemain-pemain baru. Teranyar, PT Aktivaku Investama Teknologi dan PT Mapan Global Reksa resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari laman resmi OJK, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), selaku Departemen Pengawasan IKNB IA telah memberikan surat tanda bukti terdaftar sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi untuk kedua fintech tersebut.

PT Aktivaku Investama Teknologi resmi terdaftar dengan nomor S-8/NB.111/2018 per 8 Januari 2018. Sementara, PT Mapan Global Reksa tercatat dengan nomor surat S-7/NB.11/2018 per 8 Januari 2018.


Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, potensi bisnis ini akan semakin prospektif dalam beberapa tahun ke depan. Jumlah pelaku industri yang bertambah akan turut meningkatkan jumlah dana yang disalurkan.

Merujuk data OJK sampai Desember 2017, pendanaan yang sudah disalurkan fintech lending sebesar Rp 2,56 triliun. Jumlah itu naik 802,32% dibandingkan akhir tahun lalu sejumlah Rp 284,15 miliar.

"Potensi penyaluran pinjaman tahun 2018 diproyeksi Rp 5 triliun sampai Rp 10 triliun," kata Hendrikus kepada Kontan.co.id, baru-baru ini.

OJK mendorong industri fintech lending untuk memperluas jaringan hingga ke pelosok daerah di Indonesia agar kehadirannya semakin dirasakan manfaatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini