KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) 90 hari atau pinjaman bermasalah pada industri fintech peer to peer lending naik menjadi 7,99% per Juli 2020. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menyatakan tren peningkatan TWP secara signifikan mulai terjadi pada April 2020. Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan kualitas pembayaran, sehingga terjadi peningkatan rasio kredit bermasalah. Semakin tinggi TWP, maka tingkat keberhasilan pengembalian (TKB) semakin rendah. “Kami sudah panggil beberapa platform yang punya TWP tinggi di atas 8%. Sudah kami lakukan pembinaan bagaimana melakukan tindak lanjut ke depannya. Jadi secara imbauan pemanggilan dan kami minta pada platform untuk bikin action plan untuk penyelesaian TWP itu,” ujar Tris dalam konferensi virtual, Rabu (30/9).
Fintech lending dengan rasio pinjaman bermasalah di atas 8% dipanggil OJK, ada apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) 90 hari atau pinjaman bermasalah pada industri fintech peer to peer lending naik menjadi 7,99% per Juli 2020. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menyatakan tren peningkatan TWP secara signifikan mulai terjadi pada April 2020. Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan kualitas pembayaran, sehingga terjadi peningkatan rasio kredit bermasalah. Semakin tinggi TWP, maka tingkat keberhasilan pengembalian (TKB) semakin rendah. “Kami sudah panggil beberapa platform yang punya TWP tinggi di atas 8%. Sudah kami lakukan pembinaan bagaimana melakukan tindak lanjut ke depannya. Jadi secara imbauan pemanggilan dan kami minta pada platform untuk bikin action plan untuk penyelesaian TWP itu,” ujar Tris dalam konferensi virtual, Rabu (30/9).