KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang memiliki TWP90 di atas 5% bertambah. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan terdapat 22 penyelenggara fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5% per September 2024. Adapun jumlah tersebut bertambah 3 penyelenggara, dibandingkan bulan sebelumnya. "Terdapat sebanyak 19 penyelenggara fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5% per Agustus 2024," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (6/11).
Baca Juga: OJK Beberkan Penyebab 14 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp 7,5 Miliar Agusman menyampaikan OJK telah memberikan surat peringatan kepada fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5% tersebut. Selain itu, dia bilang OJK juga meminta penyelenggara tersebut membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaan. "OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan fintech lending. Ditambah akan melakukan tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," kata Agusman. Baca Juga: Fintech P2P Lending Cetak Laba Rp 806,05 Miliar per September 2024 Sebagai informasi, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada September 2024 tercatat sebesar 2,38%. Adapun TWP90 pada September 2024 tercatat membaik drastis dari posisi September 2023 yang sebesar 2,82%. Sementara itu, TWP90 industri pada September 2024 terbilang stabil, jika dibandingkan dengan posisi Agustus 2024 yang juga meraih 2,38%.