KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berencana mencabut moratorium perizinan
fintech peer to peer (P2P)
lending atau pinjaman daring (pindar) pada tahun ini. Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi kebijakan OJK ini dapat dipahami sebagai langkah untuk memperkuat fondasi industri. "Menurut saya, kebijakan mempertahankan moratorium dapat dipahami sebagai langkah kehati-hatian OJK dalam memastikan fondasi industri fintech lending lebih sehat," ujarnya kepada Kontan, Jumat (27/3/26).
Katanya, maraknya penyalahgunaan pinjaman termasuk termasuk penggunaan dana untuk konsumtif tidak produktif menjadi alasan kebijakan ini tetap relevan. Dari sisi keuangan, ia menilai bahwa pindar membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan. Senada dengan itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda juga menyebut bahwa saat ini pindar menjadi alternatif utama pembiayaan bagi kelompok
unbankable dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: OJK Proyeksikan Pembiayaan Fintech Lending Terus Tumbuh Positif pada 2026 "Saya melihat, peranan dari pindar menjadi alternatif utama pembiayaan dari kelompok unbankable," katanya. Di sisi lain, pembiayaan pindar dipandang turut mendorong perputaran ekonomi, baik melalui kredit konsumtif maupun produktif. Meski berperan dalam mendorong pembiayaan, perkembangan pindar juga menyimpan risiko bagi ekosistem keuangan, terutama terkait fraud dan potensi gagal bayar. Risiko tersebut dinilai perlu ditekan melalui penguatan kebijakan, termasuk memperketat proses penyaluran kredit.
Baca Juga: Imbal Hasil Tinggi Masih Jadi Daya Tarik Lender Tempatkan Dana di Fintech Lending Namun demikian, ia berpendapat, masih terdapat celah dalam mekanisme penyelesaian gagal bayar yang saat ini sebagian besar masih menjadi tanggung jawab masing-masing platform.
Dengan berbagai catatan tersebut, moratorium dinilai sudah dapat dipertimbangkan untuk dicabut, khususnya bagi calon platform pindar yang berfokus pada pembiayaan produktif. "Seharusnya sudah dicabut moratoriumnya, terutama untuk calon platform pindar yang fokus ke pinjaman produktif," kata Nailul.
Baca Juga: AFPI Sebut Imbal Hasil Menempatkan Dana di Fintech Lending Berkisar 14% hingga 18% Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News