KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai masalah tak henti menerpa industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Sebut saja ada pionir fintech lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) hingga paling baru dialami PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat industri fintech lending melalui sejumlah regulasi yang sudah diterbitkan. Salah satunya yakni melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang memuat berbagai ketentuan mengenai bisnis fintech lending. Salah satu ketentuan yang tertuang dalam SEOJK itu terkait penyaluran pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, bilang terdapat penegasan bahwa pencairan dana dilakukan langsung kepada penerima dana atau borrower melalui penggunaan escrow account agar alur pembayaran dapat ditelusuri.
Fintech Lending Diterpa Berbagai Masalah, Begini Strategi OJK Perkuat Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai masalah tak henti menerpa industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Sebut saja ada pionir fintech lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) hingga paling baru dialami PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat industri fintech lending melalui sejumlah regulasi yang sudah diterbitkan. Salah satunya yakni melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang memuat berbagai ketentuan mengenai bisnis fintech lending. Salah satu ketentuan yang tertuang dalam SEOJK itu terkait penyaluran pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, bilang terdapat penegasan bahwa pencairan dana dilakukan langsung kepada penerima dana atau borrower melalui penggunaan escrow account agar alur pembayaran dapat ditelusuri.
TAG: