Fintech Lending Diwajibkan Tambah Permodalan Setiap Tahun, Ini Respons AFPI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending diwajibkan memenuhi ketentuan ekuitas atau permodalan minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024. Setelah itu, fintech lending harus memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar pada tahun depan.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kewajiban peningkatan permodalan bertujuan agar perusahaan fintech P2P lending makin kuat.

"Dengan meningkatnya modal, menandakan keseriusan dari pemilik perusahaan tersebut dalam menjalankan usaha di bidang industri fintech lending," ujar Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Selasa (6/8).


Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 5 Multifinance dan 40 Fintech Lending pada Juli 2024

Menurut Entjik, aturan modal yang setiap tahunnya wajib ditingkatkan tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi fintech lending. Dia menilai perusahaan harus bisa menerapkan pengelolaan secara prudent dan hati-hati agar bisa meraih keuntungan yang dapat menambah modal atau ekuitas. 

"Selain itu, juga untuk memperoleh strategic shareholder," ungkapnya.

Mengenai adanya 28 penyelenggara dari 98 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar, Entjik menerangkan sebenarnya AFPI telah mengimbau agar para anggota menyadari adanya kewajiban modal minimum jauh hari sebelum aturan tersebut jatuh tempo.

"Namun, karena kami tidak memegang data perusahaan mana yang belum memenuhi kewajiban modal tersebut, maka kami hanya memberikan imbauan saja kepada seluruh anggota," tuturnya.

Baca Juga: OJK: 28 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar

Sebagai informasi, ketentuan permodalan minimum fintech lending diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi