KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah) mengklarifikasi bahwa nama Dana Rupiah yang masuk dalam daftar fintech lending ilegal bukanlah milik perusahaan. Nama perusahaan dicatut atau diduplikasi pelaku fintech lending ilegal untuk mengelabui masyarakat. Adapun DanaRupiah yang sebenarnya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 8 Juni 2018. Baca Juga: Fintech Antisipasi Dampak Corona ke Peminjam UKM
Fintech lending Ilegal catut nama P2P lending DanaRupiah, ini klarifikasinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah) mengklarifikasi bahwa nama Dana Rupiah yang masuk dalam daftar fintech lending ilegal bukanlah milik perusahaan. Nama perusahaan dicatut atau diduplikasi pelaku fintech lending ilegal untuk mengelabui masyarakat. Adapun DanaRupiah yang sebenarnya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 8 Juni 2018. Baca Juga: Fintech Antisipasi Dampak Corona ke Peminjam UKM