KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri fintech peer to peer (P2P) lending berupa meningkatkan batas penyaluran pinjaman yang telah di atur oleh regulator. Oleh sebab itu, kini lewat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membentuk satuan tugas atau task force guna berdiskusi mengenai hal ini. Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede menyebut adanya isu menaikkan limit pinjaman karena ada kebutuhan dari sisi pendanaan bagi sektor produktif. Mengingat peminjam atau borrower yang merupakan para pelaku UKM yang membutuhkan skala pendanaan lebih besar dari batas limit sekarang. Sebelumnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman uang berbasis teknologi finansial pada pasar 6 diatur batas maksimal pemberian pinjaman dana. Dalam beleid ini, batas maksimum total pemberian pinjaman dana fintech lending sebesar Rp 2 miliar. Peminjam boleh meminjam kembali selama pinjaman sebelumnya sudah dilunaskan.
Fintech lending ingin batas maksimum pinjaman naik dari Rp 2 miliar per peminjam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri fintech peer to peer (P2P) lending berupa meningkatkan batas penyaluran pinjaman yang telah di atur oleh regulator. Oleh sebab itu, kini lewat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membentuk satuan tugas atau task force guna berdiskusi mengenai hal ini. Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede menyebut adanya isu menaikkan limit pinjaman karena ada kebutuhan dari sisi pendanaan bagi sektor produktif. Mengingat peminjam atau borrower yang merupakan para pelaku UKM yang membutuhkan skala pendanaan lebih besar dari batas limit sekarang. Sebelumnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman uang berbasis teknologi finansial pada pasar 6 diatur batas maksimal pemberian pinjaman dana. Dalam beleid ini, batas maksimum total pemberian pinjaman dana fintech lending sebesar Rp 2 miliar. Peminjam boleh meminjam kembali selama pinjaman sebelumnya sudah dilunaskan.