KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain fintech peer to peer (P2P) lending semakin menjamur. Namun bila ingin beroperasi secara legal maka pemain fintech lending wajib mengurus tanda daftar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini bertujuan agar pemain dapat diawasi oleh regulator. Namun pihak OJK tidak dengan mudah memberikan tanda daftar ini. Berbagai berkas dan kesiapan bisnis menjadi garis terdepan dalam meminta restu regulator. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyebut ada beberapa pertanyaan yang akan regulator tanyai kepada pengurus calon fintech legal. Hal ini akan menjadi pertimbangan bagi OJK untuk memberikan tanda daftar bagi fintech peer to peer lending agar mendapatkan tanda daftar dan dapat beroperasi dengan tenang.
Fintech lending ingin terdaftar di OJK? Siap-siap ditanyai soal ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain fintech peer to peer (P2P) lending semakin menjamur. Namun bila ingin beroperasi secara legal maka pemain fintech lending wajib mengurus tanda daftar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini bertujuan agar pemain dapat diawasi oleh regulator. Namun pihak OJK tidak dengan mudah memberikan tanda daftar ini. Berbagai berkas dan kesiapan bisnis menjadi garis terdepan dalam meminta restu regulator. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyebut ada beberapa pertanyaan yang akan regulator tanyai kepada pengurus calon fintech legal. Hal ini akan menjadi pertimbangan bagi OJK untuk memberikan tanda daftar bagi fintech peer to peer lending agar mendapatkan tanda daftar dan dapat beroperasi dengan tenang.