KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru terkait perpajakan yang berimbas pada industri fintech lending pun membuat para pelaku putar otak untuk menyesuaikan. Salah satunya, Koinworks yang terus mengkaji aturan tersebut dengan menyebut ada kemungkinan biaya transaksi akan naik. “Dengan adanya perpajakan ini tentu akan meng-increase cost of transaction,” ujar CEO dan co-founder KoinWorks, Benedicto Haryono, daat ditemui, belum lama ini. Memang, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, lender bakal dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Fintech Lending Kena PPN, Koinworks Berencana Kerek Biaya Layanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru terkait perpajakan yang berimbas pada industri fintech lending pun membuat para pelaku putar otak untuk menyesuaikan. Salah satunya, Koinworks yang terus mengkaji aturan tersebut dengan menyebut ada kemungkinan biaya transaksi akan naik. “Dengan adanya perpajakan ini tentu akan meng-increase cost of transaction,” ujar CEO dan co-founder KoinWorks, Benedicto Haryono, daat ditemui, belum lama ini. Memang, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, lender bakal dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.