KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemain fintech peer to peer (P2P) lending untuk menaikkan batas (limit) pinjaman bakal segera terjadi. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengajukan kajian penambahan limit kepada Otoritas Jasa keuangan (OJK) dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyatakan kajian tersebut telah disampaikan dan tengah dipelajari oleh regulator. OJK memang telah meminta asosiasi memberikan kajian kebutuhan kenaikan limit tersebut. Baca Juga: Bertambah 8 entitas, Kini 33 ada fintech P2P lending yang kantongi izin OJK
“Kita ajukan kenaikan limit ke OJK menjadi Rp 10 miliar, sedang proses dalam pembahasan di OJK, karena ada beberapa platform butuh peningkatan limit pembiayaan khususnya saat dan pasca Covid-19. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dari OJK,” ujar Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede dalam konferensi daring pada Selasa (2/6). Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi menyatakan permintaan kenaikan limit ini sebagai salah satu upaya industri P2P lending dalam mendukung UMKM yang fokus menangani covid-19. Apalagi Ia melihat alokasi pemerintah Telah berpindah untuk ke penanganan pandemi.