KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar di media sosial tangkapan layar yang menunjukkan biaya layanan pinjaman peer to peer (P2P) lending AdaKami nilainya hampir 100% dari total pinjaman dengan tenor 9 bulan. Adapun nilai bunganya tak sebesar nilai biaya layanan. Salah satu foto yang beredar terlihat ada yang meminjam pinjaman sebesar Rp 3,7 juta dengan bunga Rp 187.460 dengan beban biaya layanan Rp 3,42 juta atau setara 92,43% dari pinjaman pokok. Pinjaman tersebut memiliki tenor 9 bulan. Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan mengatakan sampai dengan saat ini aturan terkait biaya pinjaman yang berlaku pada penyelenggara P2P lending masih mengacu kepada ketentuan code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Fintech Lending Pasang Biaya Layanan Tinggi, Ini Penjelasan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar di media sosial tangkapan layar yang menunjukkan biaya layanan pinjaman peer to peer (P2P) lending AdaKami nilainya hampir 100% dari total pinjaman dengan tenor 9 bulan. Adapun nilai bunganya tak sebesar nilai biaya layanan. Salah satu foto yang beredar terlihat ada yang meminjam pinjaman sebesar Rp 3,7 juta dengan bunga Rp 187.460 dengan beban biaya layanan Rp 3,42 juta atau setara 92,43% dari pinjaman pokok. Pinjaman tersebut memiliki tenor 9 bulan. Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan mengatakan sampai dengan saat ini aturan terkait biaya pinjaman yang berlaku pada penyelenggara P2P lending masih mengacu kepada ketentuan code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).