KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 15 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar per April 2025. Adapun jumlahnya bertambah 3 penyelenggara, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang sebanyak 12 penyelenggara. Mengenai bertambahnya penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat hal itu salah satunya disebabkan menurunnya minat investor untuk menyuntikkan modal di industri fintech lending karena adanya beberapa kasus. Alhasil, modal yang didapatkan fintech lending menjadi seret.
Fintech Lending yang Belum Memenuhi Kewajiban Ekuitas Rp 7,5 Miliar Bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 15 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar per April 2025. Adapun jumlahnya bertambah 3 penyelenggara, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang sebanyak 12 penyelenggara. Mengenai bertambahnya penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat hal itu salah satunya disebabkan menurunnya minat investor untuk menyuntikkan modal di industri fintech lending karena adanya beberapa kasus. Alhasil, modal yang didapatkan fintech lending menjadi seret.
TAG: