Fintech Maucash Siap Mengikuti Penurunan Batas Maksimum Bunga OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash merespons kebijakan baru terkait penurunan batas maksimum bunga yang akan berlaku dalam beberapa bulan ke depan.

Indra Suryawan, Direktur Marketing Maucash, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator utama di sektor ini.

Baca Juga: Inilah 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Oktober 2024, Jauhi Nama Pinjol Ilegal!


Indra berharap, aturan baru ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan penyaluran produktif dan mendukung perkembangan usaha-usaha di Indonesia.

"Kami berharap dengan adanya aturan yang baru ini bisa mendorong pertumbuhan penyaluran produktif yang juga akan berdampak pada pengembangan usaha-usaha dan bisa diharapkan memperbesar portofolio produktif," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (18/10).

Hingga saat ini, total penyaluran pinjaman Maucash telah mencapai lebih dari Rp 5,8 triliun, dan perusahaan tetap optimis untuk mengejar target hingga akhir tahun.

"Meskipun kami mengejar target sampai akhir tahun, tetapi kami juga tetap menjaga kinerja perusahaan untuk bisa menyasar segmen yang tepat dan sesuai," tambah Indra.

Penurunan bunga pinjaman ini tercantum dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Baca Juga: Tekan Kredit Macet Peminjam Berusia di Atas 35 Tahun, Berikut Strategi Maucash

Aturan tersebut menetapkan bahwa batas maksimum bunga pendanaan untuk sektor konsumtif akan turun menjadi 0,2% per hari mulai 1 Januari 2025 dari sebelumnya 0,3%.

Batas bunga pinjaman sektor produktif juga akan diturunkan bertahap hingga mencapai 0,67% pada awal 2026.

Dengan terus melakukan peningkatan kualitas layanan dan produk, Maucash berharap dapat beradaptasi dengan kebijakan baru ini dan terus tumbuh bersama para pelaku usaha produktif di Indonesia.

Selanjutnya: Tengah Malam Token Listrik Mulai Bunyi? Langsung Aja Beli di Mobile Banking BRImo!

Menarik Dibaca: Rutin Minum Air Kelapa, Ini 7 Hal yang Tubuhmu Akan Rasakan Setiap Harinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto