KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending diharuskan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024. Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan. Menanggapi hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menyebut sudah memenuhi ketentuan permodalan minimum baik pada tahun ini maupun tahun depan yang sebesar Rp 12,5 miliar. "Kami sudah memenuhinya jauh hari sebelum peraturan tersebut berlaku. Adapun kami mendapat modal dari shareholder," ucap Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan kepada Kontan.co.id, Jumat (17/8).
Fintech Maucash Telah Penuhi Ketentuan Modal Minumum Rp 7,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending diharuskan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024. Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan. Menanggapi hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menyebut sudah memenuhi ketentuan permodalan minimum baik pada tahun ini maupun tahun depan yang sebesar Rp 12,5 miliar. "Kami sudah memenuhinya jauh hari sebelum peraturan tersebut berlaku. Adapun kami mendapat modal dari shareholder," ucap Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan kepada Kontan.co.id, Jumat (17/8).