KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan pihak ketiga atau debt collector oleh fintech peer to peer (P2P) lending baru-baru ini sempat menyita perhatian publik karena melakukan penagihan dengan cara meneror. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memberikan tindakan tegas dengan sanksi administrasi jika ditemukan pelanggaran terkait penagihan dengan debt collector. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan apabila ditemukan pelanggaran terkait penagihan dengan debt collector, penyelenggara fintech P2P lending wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama penagihan dengan pihak lain. Dia juga menyebut dikenakan sanksi administrasi sesuai yang ketentuan yang berlaku. "Sanksi administrasi yang dapat dikenakan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (2/10).
Fintech Melakukan Pelanggaran Penagihan, OJK: Bisa Kena Sanksi Administrasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan pihak ketiga atau debt collector oleh fintech peer to peer (P2P) lending baru-baru ini sempat menyita perhatian publik karena melakukan penagihan dengan cara meneror. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memberikan tindakan tegas dengan sanksi administrasi jika ditemukan pelanggaran terkait penagihan dengan debt collector. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan apabila ditemukan pelanggaran terkait penagihan dengan debt collector, penyelenggara fintech P2P lending wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama penagihan dengan pihak lain. Dia juga menyebut dikenakan sanksi administrasi sesuai yang ketentuan yang berlaku. "Sanksi administrasi yang dapat dikenakan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (2/10).