Fintech milik Sinar Mas dapat izin OJK



JAKARTA. Pemain layanan pinjaman peer to peer lending berbasis teknologi milik Sinar Mas Grup PT Pasar Dana Pinjaman alias Danamas resmi dapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin OJK itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017. Sebelumnya Danamas juga telah terdaftar sebagai pelaku usaha teknologi finansial (fintech) yang bergerak di segmen peer to peer lending di OJK melalui Surat OJK Nomor S-585/NB/111/2017 tanggal 3 Februari 2017. Langkah Sinar Mas masuk ke bisnis fintech sendiri, menurut Managing Director Sinar Mas Gandi Sulstiyanto tak lepas dari tren saat ini yang memang mengarah pada transaksi non tunai melalui aplikasi teknologi informasi. Menurutnya, dengan dukungan infrastruktur sistem teknologi yang mumpuni, SDM yang terlatih serta manajemen yang berpengalaman di bidang keuangan, Danamas siap melayani masyarakat yang berminat mendanai peminjam secara langsung kepada UMKM dengan pinjaman maksimal sebesar Rp 2 miliar. Hadirnya Danamas diharapkanmnya bisa menciptakan lebih banyak pengusaha kecil di seluruh wilayah Indonesia, tanpa harus khawatir terhalang masalah lokasi, transportasi dan waktu. Pinjam meminjam pun dapat dilakukan 24 jam sepanjang hari dan malam. Sejak mulai beroperasi sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, jumlah peminjam tercatat sebanyak 3.232 orang hingga akhir Juni 2017. Jumlah pinjaman terealisasi sebanyak 26,978 kali dengan nilai pinjaman sebesar Rp 163 miliar. Peminjam lunas tercatat sebanyak 24,112 kali dengan nilai pinjaman lunas sebesar Rp 150 miliar. "Sedangkan jumlah pemodal terdaftar tercatat sebanyak 1.269 orang," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7). Ia pun mengklaim hasil imbal balik (return) yang didapat pemodal dari mendanai peminjam dalam layanan Danamas sangat menarik, di atas tingkat bunga deposito bank. Pemodal juga dijamin oleh asuransi kredit sehingga bila ada kredit yang bermasalah, akan segera mendapat penggantian sebesar 70% dari pokok pinjaman. Selain itu, Danamas memakai manajemen risiko kredit dengan big data sehingga risiko kredit macet sangat kecil. Ia menambahkan, siapa pun bisa menjadi pemodal di Danamas, sepanjang memiliki akses dengan jaringan internet. "Tidak ada pembatasan jumlah untuk mendanai dan pemodal dapat mencairkannya setiap saat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina