KONTAN.CO.ID - KONTAN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memenuhi ekuitas atau permodalan minimum sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Mengenai aturan itu, fintech P2P lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat menyebut telah memenuhi ekuitas Rp 12,5 miliar. CEO Modal Rakyat Christian Hanggra menyampaikan, perusahaan bahkan telah melebihi dari batas ketentuan Rp 12,5 miliar.
Fintech Modal Rakyat Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - KONTAN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memenuhi ekuitas atau permodalan minimum sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Mengenai aturan itu, fintech P2P lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat menyebut telah memenuhi ekuitas Rp 12,5 miliar. CEO Modal Rakyat Christian Hanggra menyampaikan, perusahaan bahkan telah melebihi dari batas ketentuan Rp 12,5 miliar.