KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer-to-peer (P2P) lending Modalku melaporkan bahwa hampir 69% dari penerima dana atau borrower mereka berusia 35 tahun ke atas. Country Head Modalku Indonesia, Arthur Adisusanto, menyatakan bahwa tingkat keberhasilan pembayaran dari borrower dalam kelompok usia ini masih tergolong sehat hingga saat ini. Namun, Arthur menegaskan bahwa umur bukanlah faktor utama terjadinya kredit macet.
"Menurut kami, kondisi bisnis atau industri UMKM yang mungkin sedang menghadapi tantangan adalah faktor yang lebih mempengaruhi terjadinya kredit macet," ujarnya kepada Kontan, Selasa (3/9).
Baca Juga: Ada 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK September 2024, Jauhi Nama Pinjol Ilegal Ini Kondisi ini dapat memengaruhi kualitas kredit yang disalurkan oleh pelaku usaha fintech lending, termasuk Modalku. Meskipun demikian, Arthur menekankan bahwa Modalku tidak membedakan perlakuan berdasarkan usia borrower dalam upaya menekan angka kredit macet. Sejak awal, Modalku telah konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential norm) dan manajemen risiko dalam seluruh proses pendanaan sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko. "Kami terus menyempurnakan kriteria penilaian kelayakan penerima dana, dengan melakukan kalibrasi berkala berdasarkan data historis penyaluran dan pembayaran kembali. Kriteria ini didasarkan pada prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral) sesuai dengan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023," jelas Arthur.
Baca Juga: Modalku Terus Memperkuat Sistem Keamanan untuk Mencegah Terjadinya Fraud Hingga saat ini, Grup Modalku telah berhasil menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 63 triliun kepada lebih dari 5,1 juta transaksi UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Per 2 September 2024, tingkat keberhasilan pengembalian (TWP90) Modalku tercatat sebesar 2,2%. Namun, data statistik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan peningkatan pada outstanding pinjaman macet fintech P2P lending bagi usia 35 tahun ke atas (lebih dari 90 hari). Pada Juni 2024, jumlah pinjaman macet mencapai Rp 676,27 miliar, naik dari Rp 637,04 miliar pada Mei 2024, dan meningkat dibandingkan dengan Rp 584,93 miliar pada Juni 2023. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .