Fintech Modalku Sempat Temukan Penyalahgunaan Nama Perusahaan oleh Pinjol Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi perhatian serius.

Country Head Modalku Indonesia, Arthur Adisusanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kasus penyalahgunaan nama Modalku oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menjalankan pinjol ilegal.

Arthur menegaskan bahwa setiap laporan terkait penyalahgunaan nama perusahaan akan ditindaklanjuti dengan serius.


Baca Juga: Modalku: Keberadaan Pinjol Ilegal Jadi Tantangan bagi Industri Fintech Lending

"Kami menanggapi serius setiap laporan penyalahgunaan nama Modalku. Untuk itu, kami menyediakan kanal komunikasi yang mudah diakses dan ditangani oleh tim profesional, serta bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi dan regulator," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (14/3).

Untuk menghindari penyalahgunaan nama Modalku yang berpotensi menyesatkan masyarakat, Arthur mengimbau agar masyarakat hanya mengakses informasi melalui website dan media sosial resmi Modalku.

"Kami juga meminta masyarakat untuk hanya mengakses layanan pendanaan melalui platform resmi serta menghindari mengunduh aplikasi dari tautan yang tidak dikenal," tambahnya.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan Modalku, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi perusahaan.

Upaya Modalku Memerangi Pinjol Ilegal

Sebagai bagian dari upaya memberantas pinjol ilegal, Arthur menyebut Modalku terus menggencarkan literasi keuangan melalui berbagai kanal komunikasi, terutama secara digital.

Baca Juga: Batas Atas Pembiayaan Produktif Fintech Lending Jadi Rp 5 Miliar, Ini Kata Modalku

"Kami percaya bahwa dengan layanan pendanaan yang aman, sistem manajemen risiko yang kuat, serta edukasi keuangan yang berkelanjutan, masyarakat akan lebih mudah mengenali fintech lending yang legal dan berizin," katanya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dari total 796 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025.

Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga 25 Februari 2025, OJK telah menutup 10.197 entitas pinjaman online ilegal.

Selanjutnya: Kalender Ekonomi Hari Ini (18/3), Cek Rilis Data dan Agenda Penting Ekonomi Dunia

Menarik Dibaca: Panduan Memilih Lemari Pakaian yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto