KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan permodalan baru memang telah membuat sejumlah fintech P2P Lending berusaha mendapat suntikan dana anyar. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya ada 15 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan. Menanggapi kondisir tersebut, Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ivan Nikolas Tambunan melihat kemampuan untuk memenuhi permodalan tergantung dengan fundamental bisnis yang dimiliki. Dalam hal ini, fundamental yang dimaksud oleh Ivan antara lain penyaluran pinjaman yang terus bertumbuh, memiliki pendanaan untuk pinjaman yang mencukupi, NPL relatif rendah, dan indikator keuangan lainnya tergolong sehat.
“Kalau fundamentalnya kuat, harusnya bisa dapat investor,” ujar Ivan kepada KONTAN, Minggu (19/9). Baca Juga: OJK Dorong Fintech P2P Lending Penuhi Ketentuan Permodalan Selain itu, Ivan juga menyebutkan bahwa penyelenggara fintech P2P Lending ini masih memiliki waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut. Sehingga, jikalau ada kesulitan permodalan masih bisa memiliki alternatif lain. “Untungnya aturannya diterapkan bertahap,” imbuhnya. Sebagai informasi, aturan terbaru Fintech P2P Lending yang tertuang di POJK 10/2022 mewajibkan penyelenggara setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Namun, kewajiban tersebut dilakukan bertahap sejak diundangkan 4 Juli 2022.