KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan permodalan baru memang telah membuat sejumlah fintech P2P Lending berusaha mendapat suntikan dana anyar. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya ada 15 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan. Menanggapi kondisir tersebut, Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ivan Nikolas Tambunan melihat kemampuan untuk memenuhi permodalan tergantung dengan fundamental bisnis yang dimiliki. Dalam hal ini, fundamental yang dimaksud oleh Ivan antara lain penyaluran pinjaman yang terus bertumbuh, memiliki pendanaan untuk pinjaman yang mencukupi, NPL relatif rendah, dan indikator keuangan lainnya tergolong sehat.
Fintech P2P Lending Berupaya Tingkatkan Modal, Ini Kata Asosiasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan permodalan baru memang telah membuat sejumlah fintech P2P Lending berusaha mendapat suntikan dana anyar. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya ada 15 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan. Menanggapi kondisir tersebut, Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ivan Nikolas Tambunan melihat kemampuan untuk memenuhi permodalan tergantung dengan fundamental bisnis yang dimiliki. Dalam hal ini, fundamental yang dimaksud oleh Ivan antara lain penyaluran pinjaman yang terus bertumbuh, memiliki pendanaan untuk pinjaman yang mencukupi, NPL relatif rendah, dan indikator keuangan lainnya tergolong sehat.