KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Terdapat keuntungan bagi perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi menyebut status izin memberikan kepastian dan kepercayaan bagi calon mitra fintech dalam mengembangkan bisnis. “Status izin dapat memberikan kepercayaan bagi calon mitra yang pada akhirnya memperluas segmen dan pangsa pasar. Kedua, kolaborasi dengan Lembaga keuangan lainnya semakin besar seperti perbankan dan asuransi akan semakin kepada fintech yang berstatus izin. Kalau status terdaftar ada jangka waktunya untuk memenuhi status izin,” ujar Adrian. Manfaat ini tidak hanya akan dirasakan oleh pemain yang telah mendapatkan tanda izin. Tapi juga bagi industri fintech p2p lending keseluruhan. Adrian menyatakan investor luar melihat bahwa proses perizinan fintech di Indonesia berjalan. Sehingga mau mengucurkan dana segarnya ke fintech lokal.
Fintech P2P Lending dengan status berizin bisa lebih leluasa kembangkan bisnis
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Terdapat keuntungan bagi perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi menyebut status izin memberikan kepastian dan kepercayaan bagi calon mitra fintech dalam mengembangkan bisnis. “Status izin dapat memberikan kepercayaan bagi calon mitra yang pada akhirnya memperluas segmen dan pangsa pasar. Kedua, kolaborasi dengan Lembaga keuangan lainnya semakin besar seperti perbankan dan asuransi akan semakin kepada fintech yang berstatus izin. Kalau status terdaftar ada jangka waktunya untuk memenuhi status izin,” ujar Adrian. Manfaat ini tidak hanya akan dirasakan oleh pemain yang telah mendapatkan tanda izin. Tapi juga bagi industri fintech p2p lending keseluruhan. Adrian menyatakan investor luar melihat bahwa proses perizinan fintech di Indonesia berjalan. Sehingga mau mengucurkan dana segarnya ke fintech lokal.