KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon keinginan peer to peer (P2P) lending untuk menaikkan batas pinjaman. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman uang berbasis teknologi finansial, P2P lending hanya boleh menyalurkan pinjaman maksimal Rp 2 miliar kepada satu peminjam. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi bilang tujuan regulator mengembangkan fintech P2P lending guna mendorong inklusi keuangan. Salah satu acuan pencapaiannya adalah berapa banyak orang Indonesia yang dilayani. Bukan nilai nominal pinjaman yang disalurkan. Baca Juga: AFPI minta batasan pinjaman P2P lending sebesar Rp 2 miliar dicabut
Fintech P2P lending ingin bisa beri pinjaman di atas Rp 2 miliar, ini respons OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon keinginan peer to peer (P2P) lending untuk menaikkan batas pinjaman. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman uang berbasis teknologi finansial, P2P lending hanya boleh menyalurkan pinjaman maksimal Rp 2 miliar kepada satu peminjam. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi bilang tujuan regulator mengembangkan fintech P2P lending guna mendorong inklusi keuangan. Salah satu acuan pencapaiannya adalah berapa banyak orang Indonesia yang dilayani. Bukan nilai nominal pinjaman yang disalurkan. Baca Juga: AFPI minta batasan pinjaman P2P lending sebesar Rp 2 miliar dicabut