KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan merilis regulasi otoritas terkait teknologi informasi (TI) untuk para pelaku industri keuangan non-bank (IKNB), hal ini terkait terbitnya POJK No. 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank pada Maret 2021. Pada aturan POJK tersebut salah satunya mempersyaratkan lembaga jasa keuangan non-bank harus memiliki Pusat Data, sekaligus Pusat Pemulihan Bencana atau Disaster Recovery Center (DRC) sebagai back-up, di lokasi yang berbeda dengan Pusat Data utama. Industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending dinilai sudah lebih dulu dibekali syarat sesuai ketentuan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal manajemen risiko penggunaan TI bagi IKNB.
Fintech P2P lending mengaku sudah implementasikan manajemen risiko IT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan merilis regulasi otoritas terkait teknologi informasi (TI) untuk para pelaku industri keuangan non-bank (IKNB), hal ini terkait terbitnya POJK No. 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank pada Maret 2021. Pada aturan POJK tersebut salah satunya mempersyaratkan lembaga jasa keuangan non-bank harus memiliki Pusat Data, sekaligus Pusat Pemulihan Bencana atau Disaster Recovery Center (DRC) sebagai back-up, di lokasi yang berbeda dengan Pusat Data utama. Industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending dinilai sudah lebih dulu dibekali syarat sesuai ketentuan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal manajemen risiko penggunaan TI bagi IKNB.