KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending tidak dapat langsung melakukan write off. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal itu karena sumber dana pendanaan tidak berasal dari penyelenggara fintech P2P lending. Agusman menyebut pihak yang berhak untuk melakukan write off dalam penyelenggaraan fintech P2P lending adalah Pemberi Dana atau Lender.
Fintech P2P Lending Tak Bisa Langsung Lakukan Write Off, Begini Penjelasan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending tidak dapat langsung melakukan write off. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal itu karena sumber dana pendanaan tidak berasal dari penyelenggara fintech P2P lending. Agusman menyebut pihak yang berhak untuk melakukan write off dalam penyelenggaraan fintech P2P lending adalah Pemberi Dana atau Lender.