KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan teknologi finansial dengan model bisnis financial marketplace, ALAMI dan menghadirkan konsep pembiayaan syariah bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan resmi terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara fintech pembiayaan peer-to-peer (P2P) berbasis syariah. Dalam keterangan resminya, ALAMI menyebutkan menerapkan sistem credit scoring dalam menentukan keputusan pembiayaan bagi calon penerima pembiayaan (beneficiary), baik dari sisi kuantitatif, yaitu laporan keuangan dan rekening koran bisnis. Serta dari kualitatif, seperti kunjungan langsung ke tempat usaha untuk memastikan kredibilitas calon penerima pembiayaan. Selain itu, ALAMI juga menjalin kemitraan dengan bank syariah, yaitu Bank Permata Syariah agar dana yang dihimpun dari funder, dapat tersalurkan dengan transparan kepada UKM, dan sebaliknya apabila calon penerima atau UKM telah memenuhi kewajiban pembayaran, dana akan disalurkan kepada funder melalui rekening penampung. Semuanya dijalankan dengan akad syariah sesuai fatwa nomor 117 dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Fintech P2P syariah, ALAMI, resmi terdaftar di OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan teknologi finansial dengan model bisnis financial marketplace, ALAMI dan menghadirkan konsep pembiayaan syariah bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan resmi terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara fintech pembiayaan peer-to-peer (P2P) berbasis syariah. Dalam keterangan resminya, ALAMI menyebutkan menerapkan sistem credit scoring dalam menentukan keputusan pembiayaan bagi calon penerima pembiayaan (beneficiary), baik dari sisi kuantitatif, yaitu laporan keuangan dan rekening koran bisnis. Serta dari kualitatif, seperti kunjungan langsung ke tempat usaha untuk memastikan kredibilitas calon penerima pembiayaan. Selain itu, ALAMI juga menjalin kemitraan dengan bank syariah, yaitu Bank Permata Syariah agar dana yang dihimpun dari funder, dapat tersalurkan dengan transparan kepada UKM, dan sebaliknya apabila calon penerima atau UKM telah memenuhi kewajiban pembayaran, dana akan disalurkan kepada funder melalui rekening penampung. Semuanya dijalankan dengan akad syariah sesuai fatwa nomor 117 dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.