KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Financial Technology (Fintech) Pramdana (PT Griyadanaku Digital Investama) saat ini sedang dalam tahap perizinan untuk memenuhi POJK 37. Pramdana sudah secara resmi diarahkan untuk melakukan perizinan melalui mekanisme diskusi panelis dengan jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Inovasi Keuangan Digital (IKD), akhir Februari lalu.
Baca Juga: Antisipasi persaingan dengan fintech, BCA pastikan Bank Royal jadi bank digital Sekadar informasi, POJK 37 memungkinkan perusahaan
start up memperoleh akses pendanaan di pasar modal. Peraturan ini hanya memperbolehkan perusahaan penerbit dipegang maksimal 300 pihak dengan maksimum modal yang disetor sejumlah Rp 30 miliar. Sedangkan, penawaran saham umum dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan dengan total dana yang dihimpun maksimal Rp 10 miliar.
Chief Executive Officer (CEO) dan
Co-Founder Pramdana Kresna Satya Prameswara mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan sertifikasi ISO 270001 sebagai syarat utama dari perizinan OJK Pasar Modal.
Baca Juga: Iklan wanita rela digilir demi lunasi utang fintech jadi viral, ini pengakuan korban Asal tahu, ISO 270001 merupakan standar internasional dalam menerapkan manajemen keamanan informasi. Hal ini lebih dikenal dengan
Information Security Management System (ISMS). Dengan lolos dari ISO 270001 ini, Kresna berharap Pramdana dapat menjadi bursa saham perusahaan properti pertama di Indonesia. Dengan demikian, Pramdana bisa menjadi tempat untuk seluruh perusahaan pengembang properti di Indonesia untuk
listing sahamnya. “Selain sebagai pasar modal perusahaan properti, Pramdana juga akan menyediakan layanan
support bisnis properti melalui
monitoring site, juga pelaporan yang bersifat
real time,” ucap Kresna pada Rabu (24/7).
Baca Juga: Punya prospek bagus, hambatan ini bikin fintech crowdfunding sulit berkembang Pihaknya tidak memungkiri dalam memenuhi POJK 37 ini, sertifikasi ISO 270001 menjadi tantangan tersendiri. Kesulitan lainnya yang dialami adalah melakukan sinkronisasi Sumber daya Manusia (SDM). Hal ini berkaitan dengan prosedur operasional keamanan yang harus diterapkan perusahaan. Tantangan lainnya juga datang dari hubungan antar institusi terkait (KSEI, KPEI, dan Bank Kustodian). Meskipun demikian, Pramdana meyakini bahwa hal itu akan menjadi kekuatannya ke depan. Pramdana dapat menjadi pembeda di antara banyaknya investasi bodong dengan sistem keamanan sistem IT dengan banyak celah. Pihaknya berharap proses registrasi ini dapat selesai tahun ini.
Baca Juga: Viral perempuan rela digilir demi lunasi utang fintech, ini kata OJK “Dengan adanya sertifikasi ini, kami senang karena bisa memberikan kepastian keamanan lebih untuk investor,” tambah Kresna. Saat ini pihaknya dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) telah menjadwalkan rapat dengan pihak KSEI dan pihak Bank Kustodian sebagai landasan dasar pasar sekunder
equity crowdfunding beberapa waktu ke depan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi