KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi peminjaman di fintech maksimal hanya boleh di 3 platform saja. Ketentuan ini diatur dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Terkait hal itu, fintech P2P lending PT Sahabat Mikro Fintek (SAMIR) tak memungkiri akan ada sejumlah dampak yang dirasakan perusahaan mengenai peraturan baru tersebut.
Fintech SAMIR Beberkan Dampak Aturan Baru Soal Batas Maksimum Pinjam di 3 Platform
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi peminjaman di fintech maksimal hanya boleh di 3 platform saja. Ketentuan ini diatur dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Terkait hal itu, fintech P2P lending PT Sahabat Mikro Fintek (SAMIR) tak memungkiri akan ada sejumlah dampak yang dirasakan perusahaan mengenai peraturan baru tersebut.