Fintech SAMIR Beberkan Dampak Aturan Baru Soal Batas Maksimum Pinjam di 3 Platform



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi peminjaman di fintech maksimal hanya boleh di 3 platform saja.

Ketentuan ini diatur dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Terkait hal itu, fintech P2P lending PT Sahabat Mikro Fintek (SAMIR) tak memungkiri akan ada sejumlah dampak yang dirasakan perusahaan mengenai peraturan baru tersebut.


Public and Government Relation SAMIR Balqis mengatakan dampak positif peraturan yang mengatur borrower hanya boleh meminjam di 3 platform, yakni adanya potensi peningkatan kualitas peminjam dan pengendalian risiko. 

"Dengan keterbatasan jumlah platform, perusahaan dapat lebih fokus dalam menganalisis profil peminjam dan mengelola portofolio pinjaman dengan lebih efektif. Hal itu tentunya dapat mengurangi risiko kredit dan memperkuat kepercayaan lender," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (28/12).

Baca Juga: Pinjam Fintech Maksimal Hanya di 3 Platform, Ini Plus Minusnya Menurut Modalku

Dampak lainnya, yaitu adanya potensi terbatasnya akses pendanaan bagi peminjam. Selain itu, dia bilang, kalau tidak dikelola dengan baik, aturan itu juga bisa memengaruhi kinerja perusahaan dengan menurunkan volume pendanaan dan potensial menurunkan laba.

Untuk mengimplementasi kebijakan baru tersebut, Balqis mengatakan, perusahaan akan lebih fokus pada diversifikasi produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Selain itu, kata dia, SAMIR juga akan memperkuat kerja sama dengan lembaga keuangan lainnya sebagai strategi dalam menghadapi keterbatasan akses pendanaan.

Sejak didirikan sampai akhir November 2023, Balqis mengatakan SAMIR sudah menyalurkan pendanaan sebesar Rp 647,62 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat