Fintech SAMIR Beberkan Mekanisme Penagihan dan Fee Jasa Debt Collector Pihak Ketiga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Sahabat Mikro Fintek (SAMIR) menggunakan jasa debt collector dari internal dan pihak ketiga dalam melakukan penagihan. Public and Government Relation SAMIR Balqis membeberkan mekanisme proses penagihan yang dilakukan debt collector serta asal fee yang didapatkan.

Balqis menerangkan perusahaan pihak ketiga melakukan proses penagihan dengan menggunakan sumber daya manusia yang telah terdaftar serta tersertifikasi khusus profesi dalam bidang penagihan dari lembaga yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, debt collector tersebut harus teradministrasi dalam basis data karyawan perusahaan pihak ketiga.

Dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, Balqis menyampaikan SAMIR menggunakan skema dengan dua metode. Pertama, metode businness proccess outsourcing (BPO), yakni membayar sejumlah orang berdasarkan pada jumlah kursi atau seat yang telah disepakati dengan harga yang telah disepakati pada perjanjian. Metode kedua, yaitu success fee yang merupakan perjanjian dengan pemberian komisi terhadap account yang berhasil dalam melakukan penagihan atau penerima dana sukses bayar tagihan. 


"Pembagian dalam besaran komisi yang dibagikan, berdasarkan dengan persentase atau fee yang telah disepakati dalam perjanjian antara perusahaan dan pihak ketiga. Khususnya, jangka waktu dalam perjanjian kerja sama penagihan dengan skema BPO, umumnya disepakati dalam jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Sabtu (2/12).

Baca Juga: Fintech Pinjol Mengaku Siap Biayai Sektor Produktif

Mengenai fee yang diberikan, Balqis menyebut SAMIR akan menghitung jumlah besaran account yang berhasil dalam melakukan penagihan atau penerima dana sukses bayar tagihan, kemudian dikalkulasikan berdasarkan persentase besaran komisi fee yang telah disepakati dalam perjanjian dan berdasarkan jumlah hari keterlambatan.

Terkait mekanisme penagihan, Balqis mengatakan penanganan oleh pihak ketiga menggunakan sistem internal khusus penagihan yang disediakan oleh perusahaan pihak ketiga atau metode desk collection.

Selain itu, perusahaan menyediakan aktivasi pada sistem internal perusahaan atau pembuatan akun yang nantinya akan dipergunakan oleh pihak ketiga. Akun itu memberikan akses terbatas dan dapat dengan segera dinonaktifkan ketika masa kerja sama telah berakhir dan menggunakan jalur pribadi yang telah diatur menggunakan VPN antara perusahaan dan pihak ketiga.

Baca Juga: Fintech SAMIR Terapkan Antisipasi Debt Collector Lakukan Pelanggaran Etika Penagihan

"Perusahaan menyediakan tautan sistem, nama pengguna, dan kata sandi. Nama pengguna yang sudah mendapatkan akses ke sistem penagihan (dengan akses terbatas) hanya dikhususkan untuk keperluan penagihan saja," ujarnya.

Selanjutnya, Balqis menyebut pihak ketiga melakukan penanganan penagihan dengan data-data yang diterima secara langsung pada sistem internal perusahaan, sesuai dengan perjanjian penanganan penagihan dilakukan berdasarkan hari keterlambatan dan masa pengerjaan data yang sebagaimana tertuang pada perjanjian kerja sama antara perusahaan dan pihak ketiga.

Dia menyampaikan aktivitas penagihan pihak ketiga dilakukan dengan menggunakan sistem peneleponan dari pihak ketiga. Ketika masa penugasan telah berakhir, maka penonaktifan akun user dapat dilakukan secara langsung dari sistem oleh perusahaan.

"Terakhir, pihak ketiga mengirimkan laporan hasil penagihan harian, 1 hari setelah melakukan proses penagihan melalui surat elektronik atau email," kata Balqis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati