KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyampaikan hingga saat ini telah memenuhi ekuitas minimum tahap kedua yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni sebesar Rp 7,5 miliar per Juni 2024. “Kami optimistis dapat memenuhi target ekuitas sebesar Rp 12,5 miliar hingga 29 Juni 2025 ini sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan,” kata CEO Samir Yonathan Gautama, kepada Kontan, Senin (20/1). Asal tahu saja, OJK menetapkan bahwa perusahaan fintech P2P lending harus memiliki modal minimal Rp 12,5 miliar paling lambat hingga 29 Juni 2025. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Fintech Samir Optimistis Kejar Pemenuhan Ekuitas Rp 12,5 Miliar, Ini Strateginya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyampaikan hingga saat ini telah memenuhi ekuitas minimum tahap kedua yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni sebesar Rp 7,5 miliar per Juni 2024. “Kami optimistis dapat memenuhi target ekuitas sebesar Rp 12,5 miliar hingga 29 Juni 2025 ini sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan,” kata CEO Samir Yonathan Gautama, kepada Kontan, Senin (20/1). Asal tahu saja, OJK menetapkan bahwa perusahaan fintech P2P lending harus memiliki modal minimal Rp 12,5 miliar paling lambat hingga 29 Juni 2025. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.