Fintech Samir Terapkan Penyediaan Asuransi Kredit untuk Mitigasi Risiko Pembiayaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menerapkan penyediaan asuransi kredit untuk memitigasi risiko pembiayaan.

Direktur Utama Samir Handy Juniandri mengatakan asuransi menjadi salah satu mitigasi yang memang penting untuk menjaga stabilitas kesehatan pembiayaan. Meski demikian, dia tak memungkiri adanya sejumlah tantangan dalam mengimplementasikan asuransi kredit.

Handy menyebut salah satu tantangannya datang dari perbedaan regulasi, karena masing-masing industri baik fintech lending dan perasuransian memiliki aturan yang berbeda.


"Asuransi juga punya regulasi, sehingga harus diimbangi dengan regulasi yang memang ada di kami," ucapnya saat media gathering, Sabtu (12/9/2026). 

Baca Juga: Pembiayaan Paylater Tumbuh Tinggi, APPI Ingatkan Kewajiban Bayar Cicilan

Selain itu, Handy menerangkan sejauh ini belum semua perusahaan asuransi memiliki produk asuransi kredit. Jika ada perusahaan yang memang memiliki asuransi kredit, terdapat kendala ketidaksiapan dari sisi teknologi. 

"Artinya, kami melakukan penutupan asuransi itu secara Application Programming Interface (API). Jadi, begitu dibiayai hari ini, detik ini juga polis seharusnya terbit. Asuransi di Indonesia banyak yang belum siap secara teknologi untuk bisa create e-polis," tuturnya.

Saat ini, Handy mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan beberapa asuransi dalam menyediakan produk asuransi kredit. Dia bilang hal itu menjadi salah satu upaya yang terus diterapkan Samir dalam memitigasi risiko penyaluran pembiayaan.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut asuransi kredit fintech lending saat ini sudah berjalan dan sudah diterapkan di industri. Namun, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar tak memungkiri adanya tantangan dalam mengimplementasikan produk tersebut. Dia bilang salah satu tantangan utamanya perihal tarif premi yang dikenakan, sehingga lender masih mempertimbangkan juga menggunakan produk tersebut.

"Asuransi sudah jalan. Cuma lender masih mempertimbangkan, karena biaya premi asuransi masih tinggi," ungkapnya saat ditemui seusai acara Laporan Dampak Sosial dan Ekonomi Kredivo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Oleh karena itu, Entjik mengharapkan tarif premi asuransi kredit untuk fintech lending bisa menurun. Dengan demikian, produk itu bisa digunakan lebih banyak lender. Dia juga bilang bahwa produk itu saat ini masih bersifat opsional.

"Kami berharap premi asuransinya juga bisa rendah. Saat ini, produknya masih opsional dari lender," kata Entjik.

Baca Juga: Alasan Superbank Mempertahankan Bunga Deposito di Tengah Fluktuasi Suku Bunga Acuan

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan masih terdapat tantangan yang muncul dalam implementasi asuransi kredit untuk fintech lending.

"Tantangannya, antara lain terkait penyesuaian model bisnis dan cakupan perlindungan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.

OJK juga menerangkan cakupan produk asuransi fintech lending dapat diperluas. Seiring hal itu, Agusman menyampaikan akan ada kerja sama antara salah satu penyelenggara bersama dengan asuransi konsorsium dalam implementasinya. Namun, rencana tersebut tampaknya masih membutuhkan waktu karena prosesnya masih dalam tahap pendalaman sejauh ini.

"Saat ini, penjajakan dan evaluasi skema asuransi kredit masih terus dilakukan pendalaman sesuai karakteristik model bisnis penyelenggara," ucap Agusman. 

Terkait kinerja industri, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 105,63 triliun per Juli 2026, atau tumbuh sebesar 24,76% secara Year on Year (YoY). Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri sebesar 4,32% per Juli 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News