Fintech setuju OJK mengatur bisnis equity crowdfunding di Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku bisnis financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending menyambut positif atas rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat aturan terkait equity crowdfunding.

Direktur PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Christopher Gultom mengatakan, perlunya transparansi dari penyelenggara bisnis tersebut kepada masyarakat jika nantinya regulator akan serius mengatur pola bisnis ini. Hal ini menjadi sesuatu yang penting demi menjaga kepentingan masyarakat.

"Seperti disclaimer kepada masyarakat mengenai risiko ini. Supaya masyarakat tidak menganggap ini investasi bodong," kata Christopher kepada Kontan.co.id, Rabu (11/4).


Equity crowdfunding merupakan alternatif sumber dana bagi pelaku usaha kecil atau rintisan (startup) untuk permodalan. Masyarakat bisa memberikan uangnya pada perusahaan tersebut dan ditukar sebagai kepemilikan saham. 

Dengan transparansi, kata Christopher akan membuat investor nantinya merasa aman untuk berinvestasi di platform equity crowdfunding.

Adytia Raflein selaku Head of Marketing PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo) menambahkan, perlunya edukasi mendalam bagi calon investor. Calon investor tersebut setidaknya harus memahami karakteristik bisnis dari perusahaan yang akan dimasuki. Sehingga saat ada kendala dalam berbisnis, sang investor bisa menyikapinya dengan tepat.

Selain itu, perlu juga diatur terkait siapa saja yang bisa menjadi investor. "Jadi tidak bisa sembarangan orang yang ikut serta," kata Adytia kepada Kontan.co.id, Rabu (11/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia