KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku) pada Kamis (4/6), atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK dan tindak lanjut atas pengaduan konsumen. Berdasarkan pengaduan yang diterima, Agus menerangkan adanya aduan dari konsumen yang menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
"Atas hal itu, OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga: OJK: IASC Terima 579.459 Laporan Kasus Penipuan hingga Mei 2026 Dalam permintaan klarifikasi tersebut, OJK menyoroti beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara Solusiku, antara lain kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku. Agus bilang OJK juga menyoroti penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan. Berikutnya, efektivitas pengawasan penyelenggara terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, serta pelaksanaan pelindungan data pribadi konsumen dalam proses penagihan.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan OJK telah meminta penyelenggara Solusiku untuk memastikan penghentian sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan sampai proses penanganan pengaduan selesai, serta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan. "Ditambah, melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan, serta memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan/atau pihak ketiga," tuturnya. Agus menegaskan OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara Solusiku. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, dia bilang OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan. OJK menyampaikan bahwa seluruh penyelenggara fintech lending wajib menjalankan kegiatan usaha
secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. Baca Juga: Bank DBS Indonesia Catat Kredit Trade Finance Tumbuh 22% pada Mei 2026 Agus menerangkan kegiatan penagihan juga wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa penyalahgunaan data pribadi atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. OJK juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK. Agus bilang konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu dalam perjanjian. Dia juga mengatakan masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News