KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat masukan atas rancangan surat edaran tentang penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi. Salah satunya tentang penempatan dana dari investor di escrow account yang tidak boleh lebih dari tujuh hari. "Kami akan godok lagi setelah ini secara internal dan pihak terkait dalam proses pengesahan SEOJK," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, Selasa (22/11). OJK berharap, SE sudah siap akhir tahun ini. Co-Founder dan CEO PT Mitrausaha Indonesia Grup atau Modalku Reynold Wijaya mengusulkan, perubahan mengenai jangka waktu tersebut. Setidaknya kalau bisa diubah jangka waktunya menjadi 60 hari, tentu akan memberikan kelonggaran bagi para pelaku fintech lending. "Kalau tetap tujuh hari kurang ideal, bisa-bisa industri ini tidak bisa tumbuh," kata Reynold.
|
- Fintech harus memiliki prinsip mengenal pengguna. Seperti menyerahkan informasi atau dokumen, meneliti kebenaran dokumen, menerapkan sistem elektronik dan bila membutuhkan harus bertemu langsung. - Fintech harus memiliki sistem scoring seperti kontinuitas, kelayakan kredit dan informasi kredit dari berbagai sumber. - Sistem scoring harus bekerjasama dengan penyedia layanan scoring yang memiliki izin usaha. - Fintech wajib menggunakan escrow account dan virtual account. Virtual account adalah layanan perbankan atau bagian dari escrow account yang berupa nomor identifikasi pengguna. - Jangka waktu maksimal penempatan dana pengguna di escrow account tidak boleh lebih dari tujuh hari kerja. Fintech tidak boleh menghimpun dana dan dimasukkan dalam bentuk simpanan di escrow account. - Fintech wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. |
Sumber: OJK |