Fintech usulkan perpanjangan masa tampung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat masukan atas rancangan surat edaran tentang penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi. Salah satunya tentang penempatan dana dari investor di escrow account yang tidak boleh lebih dari tujuh hari.

"Kami akan godok lagi setelah ini secara internal dan pihak terkait dalam proses pengesahan SEOJK," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, Selasa (22/11). OJK berharap, SE sudah siap akhir tahun ini.

Co-Founder dan CEO PT Mitrausaha Indonesia Grup atau Modalku Reynold Wijaya mengusulkan, perubahan mengenai jangka waktu tersebut. Setidaknya kalau bisa diubah jangka waktunya menjadi 60 hari, tentu akan memberikan kelonggaran bagi para pelaku fintech lending. "Kalau tetap tujuh hari kurang ideal, bisa-bisa industri ini tidak bisa tumbuh," kata Reynold.


Chief Information Officer PT Investree Radhika Jaya Dickie Widjaja pun menyetujui batasan perubahan waktu escrow account bisa diperlonggar menjadi 60 hari. "Misalnya ada kiriman dana dari luar negeri, kalau tujuh hari diminta untuk dikembalikan, menjadi tidak menarik dari sisi bisnis," ujar dia. Soal ketentuan lain, pelaku fintech mengaku tak ada masalah.

Kredit tekfin bisa Rp 3 triliun

Penyaluran pinjaman yang diwadahi industri teknologi finansial (tekfin) berbasis peer to peer (P2P) lending atau pinjam meminjam semakin berkembang pesat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga menutup akhir November 2017 ini, nominal penyaluran pinjaman tekfin bisa mencapai Rp 1,9 triliun. Angka ini meningkat signifikan dari realisasi akhir Desember tahun lalu yang hanya sebanyak Rp 242,49 miliar.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, peningkatan ini memang sudah semakin terlihat dari posisi awal tahun lalu. Ia memprediksi hingga akhir tahun ini penyaluran pinjaman dari pelaku tekfin P2P lending berpotensi mencapai Rp 3 triliun. "Grafiknya naik terus, potensi di akhir tahun bisa menyentuh angka Rp 3 triliun," kata Hendrikus, di Jakarta, Rabu (22/11).

Poin Aturan Usaha Fintech

- Fintech harus memiliki prinsip mengenal pengguna. Seperti menyerahkan informasi atau dokumen, meneliti kebenaran dokumen, menerapkan sistem elektronik dan bila membutuhkan harus bertemu langsung.  - Fintech harus memiliki sistem scoring seperti kontinuitas, kelayakan kredit dan informasi kredit dari berbagai sumber.  - Sistem scoring harus bekerjasama dengan penyedia layanan scoring yang memiliki izin usaha.  - Fintech wajib menggunakan escrow account dan virtual account. Virtual account adalah layanan perbankan atau bagian dari escrow account yang berupa nomor identifikasi pengguna.  - Jangka waktu maksimal penempatan dana pengguna di escrow account tidak boleh lebih dari tujuh hari kerja. Fintech tidak boleh menghimpun dana dan dimasukkan dalam bentuk simpanan di escrow account.  - Fintech wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.

Sumber: OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia